Hewan yang satu ini
tentunya sudah tak asing lagi bagi kita. Terlebih bila kita bertempat tinggal
disekitar rawa atau perairan. Biawak adalah sebangsa reptil yang masuk
ke dalam golongan kadal besar, suku biawak-biawakan (Varanidae). Biawak
dalam bahasa lain disebut sebagai bayawak (Sunda), menyawak atau nyambik
(Jawa), berekai (Madura), dan monitor lizard atau goanna
(Inggris)
Dhab hanya tinggal digurun pasir. Berbeda dengan biawak yang tinggal di rawa-rawa atau daerah perairan. Bahkan dhab ini tidak bisa berenang, dan sebaliknyabiawak sangat pandai berenang karena habitatnya adalah air.
Biawak banyak macamnya. Yang terbesar dan terkenal
ialah komodo (Varanus komodoensis), yang panjangnya dapat melebihi 3 m.
Biawak ini, karena besarnya, dapat memburu rusa, babi hutan dan anak kerbau. Bahkan ada kasus-kasus di
mana biawak komodo menyerang manusia, meskipun jarang. Biawak ini hanya
menyebar terbatas di beberapa pulau kecil di Nusa Tenggara, seperti di p.
Komodo, p. Padar, p. Rinca dan di ujung barat p. Flores.
Biawak yang kerap ditemui di desa-desa dan
perkotaan di Indonesia barat kebanyakan adalah biawak air dari jenis Varanus
salvator. Panjang tubuhnya (moncong hingga ujung ekor) umumnya hanya
sekitar 1 m lebih sedikit, meskipun ada pula yang dapat mencapai 2,5 m.
Dari bentuknya tentu saja kita sudah enggan untuk
mengonsumsinya. Namun ada sebagian orang yang mengonsumsinya, bahkan tak
sedikit pula yang menyediakan hewan satu ini sebagai sajian atau sebagai menu
utama . Biawak biasa dijadikan sate, dan bisa juga diolah sebagaimana daging
pada umumnya.
Biawak dipercaya dapat menyembuhkan berbagai penyakit, seperti gatal. Kandungan minyak pada daging biawak ini mampu mengatasi gatal-gatal (penyakit kulit) pada tubuh yang disebabkan oleh jamur. Disamping itu manfaat lain dari daging biawak adalah mampu menyembuhkan penyakit pernapasan seperti asma, paru-paru dan sesak napas. Namun bagaimanakah sesungguhnya daging biawak itu? Halal atau haram? Mari kita baca hadist di bawah ini:
Biawak dipercaya dapat menyembuhkan berbagai penyakit, seperti gatal. Kandungan minyak pada daging biawak ini mampu mengatasi gatal-gatal (penyakit kulit) pada tubuh yang disebabkan oleh jamur. Disamping itu manfaat lain dari daging biawak adalah mampu menyembuhkan penyakit pernapasan seperti asma, paru-paru dan sesak napas. Namun bagaimanakah sesungguhnya daging biawak itu? Halal atau haram? Mari kita baca hadist di bawah ini:
Dikeluarkan oleh Imam Al Bukhari
dalam Kitab Khabarul Ahad, Bab Khobarul Mar’ah Waahidah:
قَالَ
(ابن عمر رضي الله عنه): كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلىالله عليه
وسلم، فِيهمْ سَعْدٌ، فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ،فَنَادَتْهُمُ امْرَأَةٌ
مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم،إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ،
فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:كُلُوا أَوِ اطْعَمُوا،
فَإِنَّهُ حَلاَلٌ أَوْ قَالَ: لاَ بَأْسَ بِهِ وَلكِنَّهُلَيْسَ مِنْ طَعَامِي
.
.
Abdullah Bin Umar Radhiyallahu
‘anhuma berkata:
“Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi wasallam yang di antara mereka terdapat Sa’ad makan daging. Kemudian salah seorang isteri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memanggil mereka seraya berkata, ‘Itu daging dhab’. Mereka
pun berhenti makan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda:
“Makanlah, karena karena daging itu halal atau beliau bersabda: “tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku“.
Hadits di atas adalah salah satu hadits yang menjelaskan tentang kehalalan hewan yang bernama dhab sehingga tidak ada keraguan lagi akan kehalalan daging tersebut. Namun, yang menjadi masalah adalah banyak sebagian dari kita yang menyamakan dhab dengan biawak sehingga konsekwensinya mereka menghalalkan pula memakan biawak. (pengalaman pribadi: ketika kami memberikan ta’lim ada beberapa ikhwah dibeberapa majelis yang menanyakan tentang hal tersebut).Sehingga menimbulkan kontrafersi, benarkah dhab sejenis dengan biawak? Untuk itu mari kita ulas.
“Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi wasallam yang di antara mereka terdapat Sa’ad makan daging. Kemudian salah seorang isteri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memanggil mereka seraya berkata, ‘Itu daging
“Makanlah, karena karena daging itu halal atau beliau bersabda: “tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku“.
Hadits di atas adalah salah satu hadits yang menjelaskan tentang kehalalan hewan yang bernama dhab sehingga tidak ada keraguan lagi akan kehalalan daging tersebut. Namun, yang menjadi masalah adalah banyak sebagian dari kita yang menyamakan dhab dengan biawak sehingga konsekwensinya mereka menghalalkan pula memakan biawak. (pengalaman pribadi: ketika kami memberikan ta’lim ada beberapa ikhwah dibeberapa majelis yang menanyakan tentang hal tersebut).Sehingga menimbulkan kontrafersi, benarkah dhab sejenis dengan biawak? Untuk itu mari kita ulas.
Perbedaan Dhab dan Biawak
Seseorang yang menganggap dhab dan biawak itu sama dikarenakan mereka belum mengenal betul bentuk fisik dari kedua hewan ini. Bentuknya memang mirip namun sejatinya kedua hewan ini sangat berbeda berikut kami rincikan perbedaannya:
1. Bentuk tubuhnya
- Bentuk tubuh dhab hampir mirip dengan biawak, bunglon dan tokek.
- Ukuran tubuhnya lebih kecil dari biawak.
- Dhab struktur ekornya kasar kasar (hampir mirip kulit durian), kesat juga bersisik. Ekornyapun tidak terlalu panjang lain halnya biawak.
- Dhab jantan memiliki dua dzakar dan dhab betina memiliki dua vagina.
2. Warnanya
Warna tubuh Dhab mirip seperti warna
tanah, berdebu agak kehitam-hitaman (غُبْرَة مُشْرَبةٌ سَواداً), apabila telah
gemuk maka dadanya menjadi berwarna kuning.
3. Makanannya
- Berbagai jenis rumput.
- Jenis-jenis belalang
- Dhab tidak memangsa dan memakan hewan lain(selain belalang), bahkan Ibnu Mandzur mengatakan bahwa dhab tidak mau memakan kutu. Dhab ini bukan termasuk karnivora yaitu hewan pemakan daging. Tidak seperti biawak yang daging adalah santapan sehari-harinya.
4. Tempat Hidupnya
Dhab hanya tinggal digurun pasir. Berbeda dengan biawak yang tinggal di rawa-rawa atau daerah perairan. Bahkan dhab ini tidak bisa berenang, dan sebaliknyabiawak sangat pandai berenang karena habitatnya adalah air.
5. Sifatnya
- Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa dhobb tidak memangsa hewan lain kecuali hanya jenis-jenis belalang, maka ia tidak termasuk dalam golongan hewan buas dan berbahaya bagi manusia, lain halnya biawak yang selalu meresahkan karena suka memangsa hewan ternak.
- Dikatakan pula bahwa dhab tidak meminum air secara langsung. Dhab hanya meminum embun dan air yang terdapat di udara yang dingin. Apabila Orang Arab menggambarkan keengganannya dalam melakukan seseuatu maka mereka berkata: “لا افعل كذا حتى يرد الضب الماء”/ Aku tidak akan melakukannya sampai dhab mendatangi air.
- Dhab tidak pernah keluar dari lubangnya selama musim dingin.
- Dikatakan pula bahwasannya umur dhab bisa mencapai 700 tahun.
6. Hubungannya dengan biawak
Dhab merupakan salah satu hewan yang
juga kadang dimangsa oleh biawak.
7. Bangsa Arab memandang dhab
Orang arab suka memburu dhab dan
menyantapnya sebagai makanan namun tidak untuk biawak. Bahkan mereka merasa
jijik dengan daging hewan ini. Dan menjadikannya golongan hewan yang
menjijikkan sehingga haram untuk dikonsumsi.
Sepintas kedua hewan ini terlihat
mirip. Namun dengan melihatnya kiatentu sudah mampu membedakan apakah dia dhab
atau biawak. Lihat saja dari habitatnya. Maka sudah terlihat jelas, selain
habitatnya, makanan kedua hewan ini juga jauh berbeda, dimana dhab merupakan
hewan yang jinak(tidak buas) memakan makanan yang bersih dan tidak menjijikan
berbeda sekali dengan biawak yang merupakan hewan buas dan pemangsa serta
memakan makanan yang menjijikkan. Diantara makanan biawak adalah bangkai, ular,
musang, kelelawar, kala jengking, kodok, kadal, tikus, dan hewan kotor
lainnya.
Kesimpulan
- Dhab merupakan hewan yang halal untuk dimakan. Sebaliknya biawak haram untuk dikonsumsi.
- Dhab sangat berbeda dengan biawak. apabila kita membuka kamus bahasa arab maka kita akan dapati bahwa biawak dalam bahasa arabnya adalah warol (الوَرَلُ), bukan dhab(الضَّبّ).
Alasan pengharaman biawak:
- Biawak adalah yang menjijikkan (khabits)
- Biawak merupakan hewan buas
- Para ulama mutaqaddimin telah mengharamkan biawak. Para ulama mutaakhirin dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah telah menegaskan tentang kejelasan haramnya biawak.
- Bahaya apabila dikonsumsi. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa “resiko mikrobiologi yang paling jelas yang berasal dari mengkonsumsi daging reptil seperti biawak, kemungkinan karena adanya bakteri patogen, terutama Salmonella, Shigella dan juga, Escherichia coli, Yersinia enterolitica, Campylobacter, Clostridium dan Staphylococcus aureus, yang dapat menyebabkan penyakit dari berbagai tingkat keparahan.”
- Dapat menimbulkan penyakit yang disebabkan oleh cacing-cacing yang terdapat pada tubuh biawak.
Berdasarkan ulasan diatas tentunya sudah jelas bukan
bahwa daging biawak itu mutlak haram. Sedangkan yang dimaksudkan dalam hadist
ialah dhab. Sejenis biawak yang tinggal di gurun pasir. Maka masihkan anda
ingin mengonsumsi dangi biawak ini?