Istilah khitan sudah tidak asing
lagi ditelinga kita, terlebih karena kita tinggal di negara yang mayoritas
penduduknya muslim dan sudah menjadi budaya turun temurun. Bahkan kini barat
pun menkopi paste budaya khitan bagi anak – anaknya. Khitan adalah satu sunnah
Rosululloh SAW yang sangat dianjurkan bahkan. Dalam hadist telah disebutkan:
"Lima (perilaku) fithrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku."
1. Sekitar 7-18 dari setiap 1.000 bayi laki-laki tidak disunat akan beresiko terjadi infeksi saluran kemih selama tahun pertama kehidupan dibandingkan dengan 1-2 dari setiap 1.000 bayi laki-laki disunat.
2. Phimosis adalah ketidakmampuan untuk menarik kembali kulup, biasanya karena peradangan atau infeksi atau karena itu konfigurasi alami.
3. Sunat juga mencegah posthitis, radang kulup, Dan tampaknya mengurangi risiko balanitis, radang kelenjar
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu,
ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Lima (perilaku) fithrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku."
Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul
Baari) (X/334 no. 5889)], Shahiih Muslim (I/221 no. 257), Sunan Abi Dawud
('Aunul Ma’buud) (XI/ 252 no. 4180), Sunan at-Tirmidzi (IV/184 no. 2905), Sunan
an-Nasa-i (I/14), dan Sunan Ibni Majah (I/107 no. 292).
Apa
itu khitan? Mengapa khitan menjadi salah satu sunnah Rosululloh SAW? Definisi
khitan secara medis adalah memotong prepusium, yaitu kulit yang menutupi glans
penis (kepala penis). Dalam prosesnya, khitan adalah tindakan pembuangan kulup
penis dengan tujuan menjalankan syariat agama ataupun indikasi medis.
Khitan
disebut juga sirkumsisi yang berarti sayatan melingkar, yang dianalogikan pada
pemotongan prepusium yang melingkar terhadap batang penis. Jurnal kesehatan di
Amerika menyebutkan khitan atau sirkumsisi (circumcision) adalah tindakan
memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari
penis.
Kata
khitan berasal dari akar kata Arab khatana-yakhtanu-khatnan, artinya memotong.
Makna asli kata khitan dalam bahasa Arab adalah bahagian yang dipotong dari
kemaluan laki-laki atau perempuan. Khitan laki-laki disebut juga dengan I.zar.
Sedangkan khitan perempuan disebut juga dengan Khafdh (merendahkan). Secara
istilah khitan adalah memotong kulit yang menutupi penis laki-laki atau
memotong kulit yang terdapat di atas farji wanita yang seperti jengger kepala
ayam jantan.
Jadi kesimpulannya, khitan adalah
memotong bagian kulit yang menutupi bagian kemaluan. Sebagian orang yang
cenderung tak suka dengan agama islam menghembuskan fitnah bahwa Islam itu
menyusahkan, buktinya umat Islam diharuskan berkhitan. Yang menurut mereka
adalah bentuk intimidasi kerena memotong sedikit dari anggota tubuh. Padahal itu
hanyalah pendapat yang tak beralasan, karena pada hakikatnya mereka sendiri
tahu akan manfaat berkhitan, namun mereka menyembunyikannya dan tidak mau
mengakui akan keagungan syariat Islam. Karena tingginya sombong dalam hati
mereka. Pakar medis telah menyebutkan, tidak ada istilah intimidasi dalam
berkhitan, karena meskipun khitan itu memotong sedikit dari bagian tubuh, rasa
sakit yang ditimbulkan juga tidak menyebabkan kematian. Bahkan banyak manfaat
yang diambil dari berkhitan itu sendiri.
Hukum khitan
adalah wajib bagi lelaki, dan bagi perempuan banyak perdebatan di dalamnya.
Khitan perempuan merupakan sunnah fitrah yang sudah diterima oleh umat Islam.
Walaupun terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam masalah hukum khitan pada
perempuan, namun syiar khitan perempuan ini harus dilakukan oleh umat Islam.
Adapun
hikmah disyariatnya khitan antara lain adalah:
11.
Dengan memotong Qulfah atau kulup
seorang anak, ia akan terbebas dari endapan yang mengandung lemak, serta lendir-lendir
yang sangat kotor. Hal ini dapat menekan serendah mungkin terjadinya peradangan
pada kemaluan, dan proses pembusukan yang diakibatkan oleh endapan
lendir-lendir tersebut.
Dengan
terpotongnya Qulfah ini, batang kemaluan akan bebas dari kekangan semasa
terjadi ketegangan (ereksi)
22.
Bila secepatnya mengkhitan sang anak,
berarti kita telah menghindarkan dari kebiasaan ngompol di tempat tidur.
Penyebab utama anak mengompol ditempat tidur pada malam hari karena
qulfahnya terasa gatal dan keruh (tergelitik).Khitan juga berfungsi untuk mempermudah
dan mempercepat proses pembersihan fisik sebagai salah satu syarat sahnya
ibadah, khususnya yang berkaitan dengan kotoran air kencing. Seorang anak sejak
dini diajarkan mengenai pentingnya kesehatan dan kebersihan badan, terutama
kemaluannya.
Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran, khitan
mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang menjadi
tempat persembunyian kotoran, virus, bakteri,dan bau yang tidak sedap. Semua
unsut tersebut terkandung dalam air seni.
Ketika air seni keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, endapan
kotoran yang biasa disebut smegma ini sebagian tertahan oleh kulit tersebut.
Semakin lama, endapan tersebut akan semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang membuang air seninya dalam sehari dan
berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun.Karena itu, bila tidak dibersihkan, endapan kotoran yang tertahan itu
dapat menyebabkan infeksi pada penis serta kanker leher rahim pada perempuan
yang disetubuhinya.
43. Dengan khitan kemungkinan terserang penyakit kanker
sangat kecil. Realitas menunjukan penyakit kanker penis ternyata banyak
diderita oleh orang yang tidak di khitan. Dan jarang sekali
menimpa bangsa-bangsa yang syariat agamanya memerintahkan agar pemeluknya berkhitan.
menimpa bangsa-bangsa yang syariat agamanya memerintahkan agar pemeluknya berkhitan.
4. Dengan khitan anak terhindar dari bahaya melakukan
onani. Apabila qulfah masih ada, maka lendir-lendir yang tertumpuk dalam
gulfah, ini dapat merangsang syaraf-syaraf kemaluan dan mengelitik ujung
kemaluan yang merupakan daerah sensitif terhadap rangsangan (stimulus). Maka
dia akan sering menggaruknya. Bila hal ini terus berjalan sampai usia puber,
maka dia akan semakin sering mempermainkannya sehingga akhirnya kebiasaan itu
meningkat pada onani.
5. Para dokter mengatakan secara tidak langsung khitan
berpengaruh pada daya tahan seks. Oleh sebagian lembaga ilmiah pernah diadakan
suatu sensus mengenai hal ini. Hasilnya menunjukan bahwa orang yang berkhitan
mempunyai kemampuan seks yang cukup lama dibandingkan orang yang tidak
dikhitan. Falh Gray juga menyatakan berdasarkan penelitiannya, orang yang
khitan memiliki ketahanan lebih lama dibanding orang yang tidak dikhitan dalam
melakukan hubungan suami istri.
6. Sedang manfaat khitan bagi wanita adalah untuk
mengontrol nafsunya, agar tidak terjerumus kedalan perzinaan, sehubungan dengan
itu perlu adanya pemahaman agama terhadap anak perempuan. Perlu juga
diperhatikan, bahwasannya khitan bagi wanita ini harus dilakukan oleh orang
yang sudah benar – benar ahli agar tidak terjadi sebuah kesalahan yang fatal.
7. Hasil penelitian juga didapatkan sebanyak 356 anak laki
yang tak dikhitan memiliki risiko 2,66 kali serangan infeksi yang menular
melalui hubungan seks dibandingkan dengan 154 anak laki yang disunat, demikian
kesimpulan pemimpin peneliti Dr. David M. Fergusson dan rekan dari Christchurch
School of Medicine and Health Sciences.
8.Pada hasil penelitian lain, yaitu dari American Academy
Pediatrics (AAP) mengeluarkan rekomendasi manfaat dari khitan atau sunat ini
yaitu :
1. Sekitar 7-18 dari setiap 1.000 bayi laki-laki tidak disunat akan beresiko terjadi infeksi saluran kemih selama tahun pertama kehidupan dibandingkan dengan 1-2 dari setiap 1.000 bayi laki-laki disunat.
2. Phimosis adalah ketidakmampuan untuk menarik kembali kulup, biasanya karena peradangan atau infeksi atau karena itu konfigurasi alami.
3. Sunat juga mencegah posthitis, radang kulup, Dan tampaknya mengurangi risiko balanitis, radang kelenjar
Inilah syariat, yang selalu
ada hikmah dibaliknya. Tak ada satupun yang menyiksa ataupun menyusahkan.
Sebelum para medis menjelaskannya. Utusan Alloh yang mulia ini telah
menjelaskannya 1400 tahun yang lalu. Syariat khitan ini pla dilakukan oleh para
nabi – nabi terdahulu sebelum Nabi Muhammad SAW.