Jika dipikirkan, mana mungkin ada
pernikahan sedarah? Bapak menikahi anak, kakak menikahi adih atau bibi menikahi
keponakan. Bukankan hal ini tak masuk akal. Eeetttss ... jangan salah
perkembangan Syiah tlah menjamur sobat, lalu apa hubungannya dengan menikah
sedarah? Tentu saja ada donk. Oke akan saya jelaskan secara singkat. Pada
syariat syiah diwajibkan bagi para penganutnya adalah nikah mut’ah. Apa tu
nikah mut’ah? Nikah mutah adalah pernikahan dengan cara bertempo. Inilah
pernikahan yang tak sah, karena menikah dengan niat cerai.
Keterangan :
TT= Normal ( 100% normal)
Tt = carier (normal tetapi pembawa sifat penyakittapi tidak tampak)
tt = Penderita
Dengan adanya
pernikahan mut'ah ini menjadikan seseorang untuk bergonta ganti pasangan secara
bebas dan menjadikan nasab tidak jelas. Telah banyak wanita yang jadi korban
dari pernikahan ini, tapi anehnya mereka merasa bangga terlebih jika hamil dari
hasil pernikahan itu. Sedang sang ayah biologis tak tahu menau soal itu. Setelah
dewasa anak yang nasabnya tak jelas ini bisa saja menikahi kakaknya yang masih
sedarah dengannya. Bukannya mustahil, sudah banyak bukti yang terungkap.
Karena hasil pernikahan mut'ah ini, seorang anak mengandung anak ayahnya.
Inilah hikmah dengan adanya
pernikahan, dengan niat ibadah mewujudkan sakinah, mawwadah warrohmah.
Menjadikan anak itu jelas nasabnya. Sehingga tak ada fenomena pernikahan
sedarah. Pernikahan sedarah ini sudah jelas – jelas dilarang langung Alloh SWT.
Dalam firman-Nya:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu
perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara
perempuan ibumu, anak-anak wanita dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak
wanita dari saudara-saudara perempuanmu…” (QS. An Nisa’ :
23)
Sudah dijelaskan secara gambling
dengan ayat diatas tentang pernikahan sedarah. Bayangkan saja bilahal ini
terjadi, seorang kaka menikahi adik. Mereka memiliki mertua yang sama, hal ini
tentu sangat rancu.Lebih lanjut, Sayyid Qutb
merinci bahwa wanita yang haram dinikahi karena nasab (kekerabatan) ada empat
tingkatan.
Pertama, pokok ke atas. Yakni ibu, nenek
dan seterusnya ke atas, baik dari jalur ibu maupun dari jalur bapak.
Kedua, keturunan ke bawah. Yakni anak,
cucu dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur anak laki-alki maupun dari jalur
anak perempuan.
Ketiga, keturunan dari orang tua terus ke
bawah. Yakni saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak
perempuan dari saudara perempuan, dan seterusnya.
Keempat, keturunan langsung dari
kakek-neneknya. Yakni saudara perempuan (bibi) dari ayah, saudara perempuan
(bibi) dari ibu, bibinya ayah dan bibinya ibu.
Di abad modern diketahui,
perkawinan sedarah yang jauh-jauh hari telah dilarang Al Qur’an, ternyata
memiliki resiko kerusakan genetika dan reproduksi. Gen pembawa sifat yang buruk
lebih besar muncul pada anak dari perkawinan sedarah dibanding anak dari
perkawinan tidak sedarah.
Penikahan sedarah ini akan berakibat fatal. Dalam
perkawinan incest dilarang baik dalam agama, kultur atau Ilmu bIologi. Nah
disini penulis hanya membahas perkawinan incest dalam kaca mata biologi.
Dalam ilmu genetik, pernikahan dengan sesama
kerabat keluarga (sampai sejauh sepupu II – great grandparents yang sama)
disebut dengan consanguineous marriage. Secara umum consanguineous marriage
diterjemahkan sebagai perkawinan sedarah.
Misalnya penyakit thalasimia
Kakek dan Nenek
Kakek menderita thalasimea dan nenek normal homozigot
XtYt >< XTXT
Maka menghasikan keturunan
2(XTXt) = perempuan 50% normal Carier
2(XTYt) = laki-laki 50% normal karier
Saya ansumsikan memiliki 4 anak, 2 laki dan 2 perempuan.
Maka akan menghasilkan keturunan 100% sehat semua, tetapi bersifat karier.
Andai kan saja perempuan tersebut kawin dengan saudara kandungnya apa
yang terjadi kita lihat dibawah ini
XTYt >< XTXt
Maka keturunannya adalah
XXT = 25 % Perempuan Normal Normal
XTXt = 25 % Perempuan Normal carier
XTYt = 25 % Laki-laki Normal carier
XtYt = 25 % Laki-laki kena penyakit
thalasimia
Keterangan :
TT= Normal ( 100% normal)
Tt = carier (normal tetapi pembawa sifat penyakittapi tidak tampak)
tt = Penderita
Bagaimana dengan perkawinan tadi denagn sepupu, kemungkinan besar kena
penyakit thalasimia pada cucunya.
Jadi Gimana cara menghilangkannya, ya pernikahan dengan selain penderita
thalasimia / yang kena karier thalsimia.
Thalasimia itu penyakit Apa?
Thalasemia adalah kelainan darah karena hemoglobin darah mudah sekali pecah.
Penyakit ini merupakan genetik yang diturunkan jika kedua orangtuanya adalah
pembawa sifat (carrier). Akibat kelainan darah ini membuat anak terlihat pucat
dan harus mendapatkan transfusi darah secara teratur agar hemoglobinnya tetap
normal.
Apa saja penyakit yang disebabkan oleh penyakit keturunan?Ternyata banyak sekali antara lain:
Apa saja penyakit yang disebabkan oleh penyakit keturunan?Ternyata banyak sekali antara lain:
1. Buta Warna
2. Hemofilia
3. Thalasimia
4. Alergi
5. Albino
6. Asma
7. Diabetes Malitus
8. Keguguran
9. Idiot dll.
Selain
itu dampak lainnya dari pernikahan sedarah ini seperti yang telah dilaporkan
oleh, Tribunnews mengutip New York Time melaporkan sekitar 5.000
orang di desa Yarumal pegunungan Andes Columbia terancam penyakit alzheimer.
Mereka mengalami “mutasi genetik” yang dipicu oleh perkawinan sedarah sekerabat
di antara mereka.
“Melihat anak-anak saya
menderita seperti ini sungguh mengerikan, ini mengerikan,” kata Cuartas (82)
yang ketiga anaknya menderita alzheimer, “Bahkan saya pun tidak mengharapkan
terjadi hal seperti ini pada seekor anjing gila. Ini sungguh penyakit yang
mengerikan yang pernah ada di muka bumi.”
Menurut Kepala program
neuroscience dari University of Antioquia, dr. Lopera, resiko mutasi genetik
pada perkawinan sedarah mencapai 50% dan biasanya mulai muncul di usia 32
tahun, seperti yang dialami ketiga anak Cuartas dan ribuan penduduk Yarumal
lainnya.
Sebelumnya, para peneliti bahkan
menemukan mutasi genetika terjadi pada gorila yang melakukan perkawinan
sedarah. Snowflake, seekor gorila di Kebun Binatang Barcelona yang memiliki
kulit dan rambut di sekujur tubuh berwarna putih, ternyata adalah hasil
perkawinan sedarah antara paman dan keponakan.
Banyak hikmah yang dapat diambil
dari sebuah syariat, dan tentunya hal ini tidak menyusahkan apalagi
memberatkan. Sekali lagi, bagaimana dengan non muslim? Apakah mereka juga mesti
terkena dampak aturan Allah ini, sedangkan aturan mahram hanya ada dalam Islam?
Terserah manusia ini akan menganut agama atau
kepercayaan apa pun, namun ketentuan Allah pasti akan terjadi. Bagi non muslim,
selain mereka sudah meninggalkan aturan Islam (dan itu menyebabkan amalan
mereka sia-sia), maka jika ada yang melakukan pernikahan yang haram ini,
bertambah lagilah pelanggaran yang dilakukan dan efek buruk perkawinan yang
ditinjau dari segi kesehatan pun akan terjadi. Mungkin berupa gangguan fisik
atau pun jiwa.
Untuk itu, bila ditinjau secara medis adanya pernikahan mut'ah itu adalah bathil. Karena menjadikan ketidak jelasnya nasab. Karena anak tersebut ditinggalkan sebelum ia lahir. Syari'ah bathil dari pemimpin yang bathil pula. Jangan tergiur dengan kehalalan menikah kontrak ala-ala syiah ini. Karena pada hakikatnya tidak dihalalkan pernikahn dengan niat cerai meskipun persyaratan nikah tersebut terpenuhi.