Pada Dasarnya Artikel Ini Dibuat Untuk Menambah Ilmu Dan Dibagikan Secara Gratis!!! Ayoo Berbagi...

INILAH HIKMAH DILARANG ADANYA PERNIKAHAN SEDARAH

              Jika dipikirkan, mana mungkin ada pernikahan sedarah? Bapak menikahi anak, kakak menikahi adih atau bibi menikahi keponakan. Bukankan hal ini tak masuk akal. Eeetttss ... jangan salah perkembangan Syiah tlah menjamur sobat, lalu apa hubungannya dengan menikah sedarah? Tentu saja ada donk. Oke akan saya jelaskan secara singkat. Pada syariat syiah diwajibkan bagi para penganutnya adalah nikah mut’ah. Apa tu nikah mut’ah? Nikah mutah adalah pernikahan dengan cara bertempo. Inilah pernikahan yang tak sah, karena menikah dengan niat cerai. 

              Dengan adanya pernikahan mut'ah ini menjadikan seseorang untuk bergonta ganti pasangan secara bebas dan menjadikan nasab tidak jelas. Telah banyak wanita yang jadi korban dari pernikahan ini, tapi anehnya mereka merasa bangga terlebih jika hamil dari hasil pernikahan itu. Sedang sang ayah biologis tak tahu menau soal itu. Setelah dewasa anak yang nasabnya tak jelas ini bisa saja menikahi kakaknya yang masih sedarah dengannya. Bukannya mustahil, sudah banyak bukti yang terungkap. Karena hasil pernikahan mut'ah ini, seorang anak mengandung anak ayahnya. 


            Inilah hikmah dengan adanya pernikahan, dengan niat ibadah mewujudkan sakinah, mawwadah warrohmah. Menjadikan anak itu jelas nasabnya. Sehingga tak ada fenomena pernikahan sedarah. Pernikahan sedarah ini sudah jelas – jelas dilarang langung Alloh SWT. Dalam firman-Nya:

 “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak wanita dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak wanita dari saudara-saudara perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)

            Sudah dijelaskan secara gambling dengan ayat diatas tentang pernikahan sedarah. Bayangkan saja bilahal ini terjadi, seorang kaka menikahi adik. Mereka memiliki mertua yang sama, hal ini tentu sangat rancu.Lebih lanjut, Sayyid Qutb merinci bahwa wanita yang haram dinikahi karena nasab (kekerabatan) ada empat tingkatan. 

Pertama, pokok ke atas. Yakni ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik dari jalur ibu maupun dari jalur bapak.

Kedua, keturunan ke bawah. Yakni anak, cucu dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur anak laki-alki maupun dari jalur anak perempuan.

Ketiga, keturunan dari orang tua terus ke bawah. Yakni saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan, dan seterusnya.

Keempat, keturunan langsung dari kakek-neneknya. Yakni saudara perempuan (bibi) dari ayah, saudara perempuan (bibi) dari ibu, bibinya ayah dan bibinya ibu.

Di abad modern diketahui, perkawinan sedarah yang jauh-jauh hari telah dilarang Al Qur’an, ternyata memiliki resiko kerusakan genetika dan reproduksi. Gen pembawa sifat yang buruk lebih besar muncul pada anak dari perkawinan sedarah dibanding anak dari perkawinan tidak sedarah.

Penikahan sedarah ini akan berakibat fatal. Dalam perkawinan incest dilarang baik dalam agama, kultur atau Ilmu bIologi. Nah disini penulis hanya membahas perkawinan incest dalam kaca mata biologi.

Dalam ilmu genetik, pernikahan dengan sesama kerabat keluarga (sampai sejauh sepupu II – great grandparents yang sama) disebut dengan consanguineous marriage. Secara umum consanguineous marriage diterjemahkan sebagai perkawinan sedarah.

Misalnya penyakit thalasimia
Kakek dan Nenek
Kakek menderita thalasimea dan nenek normal homozigot
XtYt  >< XTXT
Maka menghasikan keturunan
2(XTXt) = perempuan 50% normal Carier
2(XTYt) = laki-laki 50% normal karier
Saya ansumsikan memiliki 4 anak, 2 laki dan 2 perempuan.
Maka akan menghasilkan keturunan 100% sehat semua, tetapi bersifat karier.
Andai kan  saja perempuan tersebut kawin dengan saudara kandungnya apa yang terjadi kita lihat dibawah ini

XTYt  >< XTXt
Maka keturunannya adalah
XXT  = 25 % Perempuan Normal Normal
XTXt  =  25 % Perempuan Normal carier
XTY=  25 % Laki-laki Normal carier
XtYt  =  25 % Laki-laki kena penyakit thalasimia

Keterangan :
TT= Normal ( 100% normal)
Tt = carier (normal tetapi pembawa sifat penyakittapi tidak tampak)
tt  = Penderita

Bagaimana dengan perkawinan tadi denagn sepupu, kemungkinan besar kena penyakit thalasimia pada cucunya.
Jadi Gimana cara menghilangkannya, ya pernikahan dengan selain penderita thalasimia / yang kena karier thalsimia.

Thalasimia itu penyakit Apa?

Thalasemia adalah kelainan darah karena hemoglobin darah mudah sekali pecah. Penyakit ini merupakan genetik yang diturunkan jika kedua orangtuanya adalah pembawa sifat (carrier). Akibat kelainan darah ini membuat anak terlihat pucat dan harus mendapatkan transfusi darah secara teratur agar hemoglobinnya tetap normal.
Apa saja penyakit yang disebabkan oleh penyakit keturunan?Ternyata  banyak sekali antara lain: 

1.    Buta Warna
2.    Hemofilia
3.    Thalasimia
4.    Alergi
5.    Albino
6.    Asma
7.    Diabetes Malitus
8.  Keguguran
9.  Idiot dll.

            Selain itu dampak lainnya dari pernikahan sedarah ini seperti yang telah dilaporkan oleh, Tribunnews mengutip New York Time melaporkan sekitar 5.000 orang di desa Yarumal pegunungan Andes Columbia terancam penyakit alzheimer. Mereka mengalami “mutasi genetik” yang dipicu oleh perkawinan sedarah sekerabat di antara mereka.

“Melihat anak-anak saya menderita seperti ini sungguh mengerikan, ini mengerikan,” kata Cuartas (82) yang ketiga anaknya menderita alzheimer, “Bahkan saya pun tidak mengharapkan terjadi hal seperti ini pada seekor anjing gila. Ini sungguh penyakit yang mengerikan yang pernah ada di muka bumi.”

Menurut Kepala program neuroscience dari University of Antioquia, dr. Lopera, resiko mutasi genetik pada perkawinan sedarah mencapai 50% dan biasanya mulai muncul di usia 32 tahun, seperti yang dialami ketiga anak Cuartas dan ribuan penduduk Yarumal lainnya.

Sebelumnya, para peneliti bahkan menemukan mutasi genetika terjadi pada gorila yang melakukan perkawinan sedarah. Snowflake, seekor gorila di Kebun Binatang Barcelona yang memiliki kulit dan rambut di sekujur tubuh berwarna putih, ternyata adalah hasil perkawinan sedarah antara paman dan keponakan.

Banyak hikmah yang dapat diambil dari sebuah syariat, dan tentunya hal ini tidak menyusahkan apalagi memberatkan. Sekali lagi, bagaimana dengan non muslim? Apakah mereka juga mesti terkena dampak aturan Allah ini, sedangkan aturan mahram hanya ada dalam Islam?

Terserah manusia ini akan menganut agama atau kepercayaan apa pun, namun ketentuan Allah pasti akan terjadi. Bagi non muslim, selain mereka sudah meninggalkan aturan Islam (dan itu menyebabkan amalan mereka sia-sia), maka jika ada yang melakukan pernikahan yang haram ini, bertambah lagilah pelanggaran yang dilakukan dan efek buruk perkawinan yang ditinjau dari segi kesehatan pun akan terjadi. Mungkin berupa gangguan fisik atau pun jiwa.

Untuk itu, bila ditinjau secara medis adanya pernikahan mut'ah itu adalah bathil. Karena menjadikan ketidak jelasnya nasab. Karena anak tersebut ditinggalkan sebelum ia lahir.  Syari'ah bathil dari pemimpin yang bathil pula. Jangan tergiur dengan kehalalan menikah kontrak ala-ala syiah ini. Karena pada hakikatnya tidak dihalalkan pernikahn dengan niat cerai meskipun persyaratan nikah tersebut terpenuhi.



           
Tag : INFORMASI, ISLAM
Back To Top